Pemenuhan Keterwakilan Perempuan Bisa Pulihkan Kepercayaan Publik kepada DPR
🗓️ November 10, 2025 • ✍️ qaf.cms@gmail.com
Dalam putusan perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK memerintahkan pimpinan AKD minimal terdiri atas 30 persen keterwakilan perempuan.
