Program WUB Depok Mendorong UMKM Lokal Patuh Regulasi dan Cuan Pun Mendekat

0
143

Depok, NusantaraNetwork.com-Legalitas usaha adalah aspek penting yang dapat membantu UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) berkembang secara berkelanjutan.

Berikut adalah langkah-langkah dan hal yang perlu diperhatikan untuk memastikan legalitas usaha, diantaranya pendirian badan usaha, daftarkan usaha Anda sesuai dengan jenis yang dipilih (misalnya, CV, PT, atau perorangan). Ini memberikan kepastian hukum dan memudahkan dalam menjalankan bisnis. Surat Izin Usaha, dapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Ini dibutuhkan untuk melakukan aktivitas perdagangan secara legal.

Nomor Induk Berusaha (NIB), ajukan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah. NIB berfungsi sebagai identitas dan izin usaha. Pajak, Daftarkan usaha Anda untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pahami kewajiban pajak yang harus dibayar sesuai dengan jenis dan skala usaha. Izin Lingkungan, pastikan untuk mendapatkan izin lingkungan jika usaha Anda berpotensi berdampak pada lingkungan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perizinan Khusus, untuk beberapa jenis usaha seperti makanan dan minuman, Anda mungkin perlu mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau instansi terkait lainnya.

Perlindungan Kekayaan Intelektual, jika menghasilkan produk inovatif, pertimbangkan untuk mendaftar hak paten atau merek dagang agar terhindar dari plagiat. Perjanjian Kerjasama, jika berkolaborasi dengan pihak lain, buat perjanjian tertulis untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing. Kepatuhan Regulasi, selalu ikuti perkembangan regulasi terbaru yang dapat mempengaruhi usaha. Ini termasuk perubahan dalam kebijakan pemerintah dan regulasi industri.

Dengan memenuhi semua aspek legalitas ini, UMKM akan memiliki kepercayaan lebih di pasar. Selain itu, legalitas yang baik dapat membuka akses terhadap berbagai program dukungan dari pemerintah dan lembaga lain yang dapat membantu pertumbuhan usaha.

Hal tersebut yang dirasakan oleh Reni Pluita Sari, pemilik usaha kuliner yang beralamat di Bojong Bambon RT.06 RW.05 No.81 Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok yang ikut WUB pada tahun 2024. Sebelum ikut WUB ia tidak memiliki 1 pun legalitas usaha yang ada. Setelah Ikut WUB, ia memiliki NIB dan sertifikat HALAL. “Awalnya saya hanya menawarkan produk ke tengga dan orang terdekat, seteahpunya legalitas, sekarang lebih percaya diri untuk menawarkan produk ke luar dengan jangkauan yang lebih jauh, omset pun berubah dari yang sebelum ikut WUB hanya Rp 500.000 per bulan. Setelah mengikuti pelatihan WUB naik Rp 5.000.000 per bulan,” katanya.

Demi efisiensi usaha, ia tidak menggunakan karyawan. “Masih bsa dihandle sendiri,” katanya.

Ia merasakan manfaat dan kegunaan ikut WUB sangat besar. Program WUB luar biasa. “Sangat membantu usaha saya, program WUB layak dilanjutkan,” katanya. Pesannya kepada pelaku UMKM yang belum ikut WUB, harus ikut. “Yang belum bergabung wajib bergabung karena di sini banyak sekali ilmu dan pengalaman yang kita dapatkan,sehingga kita bisa lebih tambah sukses ke depannya,” katanya.

Leave a reply