Setelah Bertemu Prabowo, DPR Sepakat PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah
Jakarta, nusantaranetwork.com/-DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto membahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Usai pertemuan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan PPN 12% diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Namun hanya untuk barang mewah. Dasco menyatakan, barang-barang pokok dan yang berkaitan dengan layanan yang menyentuh masyarakat masih tetap diberlakukan pajak sekarang, yaitu PPN 11%. "Untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah, jadi secara selektif," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12). Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan, hasil diskusi dengan Presiden Prabowo di mana PPN 12% akan diterapkan secara selektif. Ia menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini. "PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan...
🔗 Baca Artikel Asli
Konten ini merupakan ringkasan. Untuk versi lengkap dan konteks penuh, silakan kunjungi sumber aslinya.
Sumber Asli Tidak Tersedia