
Bank Indonesia (BI) mengingatkan pelaku usaha agar tidak menolak pembayaran menggunakan uang tunai dalam setiap transaksi di Indonesia.Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan gerai Roti O menolak pembayaran tunai dan hanya melayani transaksi menggunakan QRIS.Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa ketentuan terkait kewajiban menerima Rupiah sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.Ia me.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/12/20/691039/toko-roti-tolak-pembayaran-tunai-bi-ingatkan-larangan-menolak-rupiah





