
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar praktik pidana ekonomi penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi lintas kabupaten hingga provinsi.Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar delapan ton pupuk bersubsidi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya didampingi Kabidhumas Kombes Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindakl.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/read/2026/01/07/693013/polisi-bongkar-penyelewengan-pupuk-bersubsidi





