AGREGASI BERITA

DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal

📰 Sumber: Sumber Asli • Agustus 23, 2024

Jakarta, nusantaranetwork  - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja diterbitkan. RUU Pilkada sebelumnya diajukan untuk memberikan kerangka hukum baru dalam penyelenggaraan Pilkada serentak di Indonesia. Namun, setelah melalui proses panjang dan sejumlah perdebatan, DPR akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan pengesahan RUU tersebut. Keputusan ini sejalan dengan Putusan MK yang menyatakan beberapa pasal dalam undang-undang yang ada sebagai inkonstitusional dan perlu disesuaikan. Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa keputusan untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada diambil demi menjaga stabilitas politik dan hukum di tanah air. “Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi. Putusan MK akan menjadi acuan bagi penyelenggaraan Pilkada ke depan,” ujar...

🔗 Baca Artikel Asli

Konten ini merupakan ringkasan. Untuk versi lengkap dan konteks penuh, silakan kunjungi sumber aslinya.

Sumber Asli Tidak Tersedia
Konten ini merupakan hasil kurasi dan ringkasan otomatis. Hak cipta sepenuhnya milik penerbit asli.