Pemerintah Akui PMI Kepemimpinan Jusuf Kalla
Jakarta, NusantaraNetwork.com-PMI dibawah kepemimpinan Jusuf Kalla resmi diakui Pemerintah setelah keluar surat keputusan dari Kementerian Hukum. Peerintah mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 yang dipimpin Jusuf Kalla (JK). Pengesahan itu tertuang dalam surat nomor M.HH-AH.01-11.
Surat itu diumumkan ke publik oleh JK saat pelantikan pengurus PMI. JK menegaskan tak ada lagi dualisme karena pemerintah tak mengakui PMI versi Agung Laksono.
“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (mengesahkan pengurus PMI dengan ketua umum Jusuf Kalla). Itulah kesimpulannya dari surat-surat ini yang saya terima langsung,” ujar JK di Markas Pusat PMI, Jakarta, Jumat (20/12).
“Tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada disebut ada PMI tandingan karena pertandingan sudah berakhir,” ujarnya.
Surat bertanggal 19 Desember yang ditunjukkan JK itu dilengkapi tanda tangan Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Republik Indonesia. Ada pula cap basah Menteri Hukum Republik Indonesia.
“Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia hasil Musyawarah Nasional XXII yang menunjuk Bapak M. Jusuf Kalla sebagai ketua umum,” bunyi bagian akhir surat tersebut.
Di sisi lain JK meminta Agung Laksono tak lagi mengklaim sebagai pengurus PMI. Menurutnya, Agung dan timnya tetap bisa berkontribusi untuk kemanusiaan dengan nama lain.
“Itu boleh-boleh saja. Selama tidak memakai PMI dan apa-apa lainnya. Itulah atau organisasi apa, kumpulan apa, kumpulan pendonor silakan,” ucapnya.
Sebelumnya, terjadi perebutan kursi ketua umum PMI. Jusuf Kalla terpilih melalui Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024, tetapi Agung Laksono mengklaim terpilih sebagai ketua umum lewat Munaslub yang digagasnya.
Agung pun telah membentuk kepengurusan baru dan sudah diserahkan ke Menkum Supratman. JK menyebut orang-orang yang ikut Agung Laksono adalah mantan pengurus PMI yang telah dipecat.