Pj Gubernur Heru Budi Diminta Bertanggungjawab, Warga Korban Gusuran Gudang Bimoli Protes
Jakara, NusantaraNetwork.com-
Penggusuran 32 bangunan warga di Jalan Pluit Karang Karya, RT 22 RW 08 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (9/9), menimbulkan pertanyaan besar tentang penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Pasalnya dalam peristiwa itu, Satpol PP Jakarta Utara melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang selama ini menjadi tempat tinggal dan usaha warga, tanpa solusi yang jelas.
Seorang perwakilan warga setempat Darmansyah mengungkapkan lokasi yang digusur berada di belakang gudang minyak Bimoli, di kawasan pergudangan Jembatan 3 Barat. Terlepas dari status legalitas bangunan, hak asasi warga tetap harus dihormati.
“Meskipun ada pelanggaran administratif, tidak seharusnya hak-hak dasar, seperti hak atas tempat tinggal, diabaikan,” ujar Darmansyah kepada wartawan, Kamis (12/9).
Ia pun menyayangkan langkah-langkah yang ditempuh pemerintah terlihat tidak memperhatikan aspek kemanusiaan. “Saya menyaksikan sendiri dampak penggusuran yang menyebabkan warga terlantar, tanpa tempat berlindung yang layak,” katanya.
Menurutnya, warga yang sudah menetap di sana selama 20 hingga 40 tahun, merasa diperlakukan tidak adil karena penggusuran dilakukan dalam waktu sangat singkat, hanya 1 bulan tanpa ada kompromi yang memadai.
“Tindakan penggusuran ini, meskipun memiliki dasar hukum, harus dipertimbangkan kembali dari segi kemanusiaan. Pemerintah tidak boleh mengabaikan hak warga untuk hidup dengan layak,” Darmansyah menuturkan.
Konstitusi Indonesia menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera dan mendapatkan tempat tinggal yang layak. Penggusuran tanpa solusi pengganti yang layak justru mencederai prinsip-prinsip dasar HAM yang diatur dalam UUD 1945.
Penggusuran seperti ini tidak hanya soal penghilangan bangunan, tetapi menyentuh aspek mendasar dari kehidupan manusia. Dampaknya tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mempengaruhi kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial warga yang terdampak.
“Oleh karena itu, saya mendesak Komnas HAM dan DPRD DKI Jakarta yang baru untuk segera bersikap dan memastikan bahwa hak asasi warga tidak diabaikan dalam proses penggusuran ini,” pungkas Darmansyah.
Pemerintah Administrasi Jakarta Utara dan Pemprov DKI Jakarta di bawah pimpinan Pj Gubernur Heru Budi Hartono harus bertanggung jawab untuk memastikan adanya solusi yang adil bagi warga yang terdampak.
Kebijakan terkait permukiman informal harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kemanusiaan secara bersamaan, karena keduanya tidak dapat dipisahkan dalam menjalankan pemerintahan yang adil.
“Dalam kasus ini, saya berharap Komnas HAM segera turun tangan dan memastikan hak-hak warga tetap terlindungi,” katanya.
“DPRD DKI Jakarta yang baru juga harus melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penggusuran dan memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan kebijakan yang melanggar hak-hak dasar warga tersebut,” tambah Darmansyah. (yun)