AGREGASI BERITA

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri

๐Ÿ“ฐ Sumber: Sumber Asli โ€ข Februari 17, 2025

Jakarta, nusantaranetwork.com/-Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025. โ€œDalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,โ€ ujar Presiden Prabowo. Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023. โ€œDengan langkah ini, di tahun...

๐Ÿ”— Baca Artikel Asli

Konten ini merupakan ringkasan. Untuk versi lengkap dan konteks penuh, silakan kunjungi sumber aslinya.

Sumber Asli Tidak Tersedia
Konten ini merupakan hasil kurasi dan ringkasan otomatis. Hak cipta sepenuhnya milik penerbit asli.