Eks Dirjen Anggaran Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Jiwasraya

Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
🔗 Baca Artikel Asli
Konten ini merupakan ringkasan. Untuk versi lengkap dan konteks penuh, silakan kunjungi sumber aslinya.
Kunjungi www.cnbcindonesia.com
Konten ini merupakan hasil kurasi dan ringkasan otomatis.
Hak cipta sepenuhnya milik penerbit asli.
