Jakarta-Penanganan krisis lingkungan di Indonesia kini memasuki babak baru yang tidak hanya menyentuh aspek hukum dan regulasi, melainkan menyerukan pendekatan moral spiritual.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menggalang gerakan bersama untuk menyelamatkan ekosistem nasional melalui konsep ‘Tobat Ekologis’ pada pertemuan di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Langkah strategis ini menegaskan kembali fatwa tegas MUI yang menyatakan bahwa tindakan merusak alam adalah haram.

Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan urgensi komitmen kelola lingkungan saat ini berada pada titik kritis.

Menurutnya, tindak penyelesaian kerusakan alam tidak akan optimal jika hanya mengandalkan regulasi formal tanpa membangkitkan kesadaran dari dalam diri masyarakat.

“Soal lingkungan ini adalah soal kesadaran dan religiusitas. Di Indonesia substansinya memerintahkan umatnya untuk mencintai dan memuliakan lingkungan. Kita ingin mendapatkan pandangan-pandangan religius ini sebagai modal bagi gerakan pemulihan ke depan,” tutur Menteri Jumhur usai pertemuan dengan MUI.

sebenarnya terpetakan dan tidak di seluruh Indonesia. Langkah-langkah perbaikan ini yang sedang dan akan terus kita jalankan ke depan,” tandas Menteri Jumhur.

 

 

Dukungan Penuh Ulama untuk Keadilan Ekologis

 

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah KLH/BPLH. Eksploitasi alam yang nir-tanggung jawab merupakan tindakan yang melanggar penghormatan kepada Sang Pencipta dan mendesak penegak hukum menindak tegas korporasi perusak lingkungan tanpa pandang bulu.

 

“Cara memuliakan lingkungan kita mulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan terutama kepada pengusaha-pengusaha yang telah memperoleh benefit besar, namun nyata-nyata melakukan praktik yang kurang bermartabat. Mari kita selamatkan lingkungan, mari kita memuliakan Tuhan. MUI telah mengeluarkan fatwa: haram hukumnya merusak lingkungan, apalagi membakar,” tegas Amirsyah.

 

Sinergi kuat antara intervensi kebijakan KLH/BPLH dan dorongan moral MUI ini diharapkan menjadi tonggak penyelesaian darurat lingkungan, memastikan komitmen kelola lingkungan berjalan efektif demi merestorasi bumi Nusantara.