Kuatnya Desakan Publik, KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres
Jakarta, nusantaranetwork.com/-"Not Viral No revision" ungkapan ini cocok untuk menggambarkan KPU yang pada selasa, 16 September 2025 mencabut peraturan KPU yang merahasiakan dokumen capres. Pencabutan Keputusan KPU Nomor 731 itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9) siang. "Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata kata Afif. Secara garis besar, KPU lewat Keputusan itu sebelumnya bakal merahasiakan 16 dokumen yang syarat pendaftaran capres cawapres yang selama ini dibuka untuk publik. Beberapa dokumen itu mulai dari KTP, NPWP, akta kelahiran, riwayat hidup, hingga ijazah. KPU beralasan, publikasi sejumlah dokumen itu merupakan informasi yang dikecualikan untuk dikonsumsi publik secara luas. Sehingga, publikasinya harus seizin pribadi. KPU merujuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang...
🔗 Baca Artikel Asli
Konten ini merupakan ringkasan. Untuk versi lengkap dan konteks penuh, silakan kunjungi sumber aslinya.
Sumber Asli Tidak Tersedia