Jakarta, Nusantaranetwork.com — Beredarnya foto surat pernyataan bertanggal 31 Maret 2022 kembali memunculkan polemik mengenai transaksi saham perusahaan yang sebelumnya mengelola RSIA Family dan RSIA Grand Family.

Surat tersebut tercantum menggunakan kop Eka Hospital dan mengatasnamakan PT Pelita Reliance International Hospital. Dokumen itu antara lain memuat pernyataan mengenai kesepakatan perusahaan dengan PT Dua Bersaudara Bahagia berkaitan dengan saham PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera dan PT Family Mas Bahagia Sejahtera.

Namun, keaslian dokumen, tanda tangan, serta konteks penerbitannya belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PT Pelita Reliance International Hospital maupun manajemen Eka Hospital. Karena itu, isi surat tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terverifikasi.

Primaditya Wirasandi, Senior Partner sekaligus Deputy Managing Partner Lucas SH & Partners, mempertanyakan dokumen tersebut karena pada saat surat dibuat, sengketa mengenai peralihan saham kedua perusahaan disebut telah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Jika surat yang beredar itu terbukti benar, patut diduga sudah ada perencanaan yang matang untuk menyingkirkan pemegang saham minoritas,” kata Primaditya dalam keterangannya yang diterima redaksi.

Ia bertindak sebagai kuasa hukum salah satu pemegang saham minoritas, Andry Tangkilisan.

Soroti Transaksi Ketika Saham Disengketakan

Menurut Primaditya, surat tersebut memuat komitmen PT Pelita Reliance International Hospital untuk mempertahankan kesepakatan transaksi saham dengan PT Dua Bersaudara Bahagia.

Pada bagian lain, pihak yang mengeluarkan surat menyatakan telah mengetahui adanya dua gugatan yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Surat itu juga menyebut potensi gugatan berkaitan dengan pembelian saham PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera dan PT Family Bahagia Sejahtera.

Primaditya menilai kondisi tersebut perlu diperjelas karena transaksi diklaim tetap dilanjutkan ketika saham dan hak membeli terlebih dahulu atau pre-emptive rights pemegang saham lain masih menjadi objek perselisihan.

“Saya menduga surat tersebut memiliki kaitan dengan pelaksanaan RUPST dan RUPSLB pada 20 Oktober 2026,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pendapat hukum Primaditya dan belum menjadi kesimpulan lembaga peradilan mengenai maksud ataupun hubungan surat 2022 dengan penyelenggaraan rapat pada 2026.

Baca Juga: Industri Mamin Tumbuh 6,51 Persen, Menperin Sarmuji: Gas Industri dan Bahan Baku Masih Perlu Perhatian

Tiga Putusan PK Menjadi Dasar Keberatan

Primaditya juga mempersoalkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera serta PT Family Bahagia Sejahtera yang diselenggarakan pada 20 Oktober 2026.

Ia menyebut pelaksanaan rapat itu tidak sejalan dengan tiga putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung, yakni Nomor 471 PK/Pdt/2026, Nomor 872 PK/Pdt/2026, dan Nomor 670 PK/Pdt/2026.

Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat perkara Nomor 670 PK/Pdt/2026 dan 872 PK/Pdt/2026 melibatkan PT Pelita Reliance International Hospital serta PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera sebagai pihak dalam perkara.

Menurut Primaditya, putusan-putusan tersebut berdampak terhadap keabsahan peralihan saham dan tindakan korporasi yang didasarkan pada transaksi sebelumnya.

“Kami telah meminta Ditjen AHU Kementerian Hukum untuk memblokir perubahan akta yang dimohonkan pihak-pihak yang tidak berhak,” katanya.

Permintaan pemblokiran itu, menurut dia, diperlukan untuk mencegah perubahan data perseroan sebelum hak pemegang saham dipulihkan sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eka Hospital Masih Berkoordinasi dengan Tim Hukum

Pihak Eka Hospital telah dimintai tanggapan mengenai surat yang beredar dan tudingan yang disampaikan kuasa pemegang saham minoritas.

Head of Corporate Communication Eka Hospital Nathalie Saacke mengatakan perusahaan masih melakukan pembahasan internal.

“Saat ini masih dalam diskusi dan koordinasi dengan pihak legal kami. Belum ada yang bisa kami sampaikan ke media,” kata Nathalie sebagaimana saat ditanya awak media. (*)