Vonis Harvei Moeis Dinilai Janggal
Jakarta, NusantaraNetwork.com-Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengkritisi Harvey Moeis yang hanya diketok hukuman 6,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hukuman tersebut dinilai tak wajar.
Harvey mulanya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Agung. Namun majelis hakim memvonis Harvey sangat jauh di bawah tuntutan.
“Vonis umumnya separuh plus 10 persen dari tuntutan jaksa, seharusnya wajarnya 7,2 tahun,” kata Fickar kepada sebagaimana yang dirilis Republika, Ahad (29/12/2024).
Fickar tak sepakat dengan pertimbangan hakim dalam memvonis Harvey. Apalagi hakim beralasan tuntutan 12 tahun terhadap Harvey tergolong terlalu berat.
“Ya itu pertimbangan itu sangat subjektif dibandingkan dengan fakta persidangan,” ujar Fickar.