Jakarta-Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya penguatan aspek keamanan dan kepatuhan data dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Menurutnya, pengaturan tersebut menjadi fondasi untuk mewujudkan tata kelola data nasional yang terintegrasi, akuntabel, dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan.

Hal itu disampaikan Bob Hasan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurut Bob, penyusunan substansi utama RUU perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilengkapi dengan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai keamanan dan kepatuhan (compliance) data.

“Tinggal bagaimana ada susunan baru nantinya tentang keamanan dan kepatuhan (compliance) data,” ujarnya.

Bob menjelaskan, hasil kunjungan kerja Baleg DPR RI bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ke Tiongkok menunjukkan bahwa pengelolaan pusat data nasional dilakukan melalui dua fungsi utama, yakni pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan data bagi pemerintah. Pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi salah satu referensi dalam penyempurnaan RUU Satu Data Indonesia.

“Ternyata terdapat dua spesifikasi pola kerja daripada pusat data nasional. Yang pertama adalah public service. Yang kedua adalah terkait dengan kebutuhan data atas kelembagaan dan pemerintah,” jelasnya.

Ia juga menilai keberadaan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) sebagai lembaga yang bersifat sentral menjadi penting untuk mengelola interoperabilitas data sekaligus memastikan kepatuhan dalam pemanfaatan data nasional.

“BSDI sebagai badan yang otoritatif, yang sentralis. Karena pada saat terbentuknya interoperabilitas dan berbagi pakai data, maka akan dikumpulkan kepada satu badan yang namanya BSDI,” katanya.

Lebih lanjut, Bob mengingatkan agar tata kelola data nasional tetap berada dalam satu sistem yang kuat sehingga pemanfaatannya benar-benar ditujukan untuk kepentingan nasional, bukan kepentingan pihak tertentu.

“Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian memanfaatkan data ini bukan hanya untuk kepentingan nasional, tetapi hanya kepentingan pragmatisme,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Karena itu, Bob menilai penguatan ketentuan mengenai keamanan dan kepatuhan data perlu menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU agar pengelolaan Satu Data Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menjamin perlindungan data secara berkelanjutan.

“Maka seyogyanya kita selesaikan ini, kemudian nanti kita bangun beberapa pasal terkait dengan keamanan dan kepatuhan data,” pungkasnya.