JAKARTA — Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Patrice Rio Capella mendorong penguatan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut Rio, DKPP perlu memiliki kewenangan yang lebih luas sehingga pengawasan terhadap penyelenggara pemilu tidak berhenti pada pemberian sanksi etik atau pemberhentian komisioner.
Pernyataan tersebut disampaikan Rio pada Sabtu (26/9/2026), di tengah pembahasan mengenai perlunya memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara pemilu. Ia menilai kesalahan dalam penyelenggaraan pemilu dapat terjadi karena penyelenggara juga merupakan manusia yang tidak lepas dari kekeliruan.
“KPU itu isinya manusia biasa. Tidak lepas dari kealpaan dan kesalahan yang mengakibatkan terjadi hiruk-pikuk, keributan, ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, seperti soal ijazah dan sebagainya,” kata Rio.
Menurut dia, keberadaan lembaga pengawas harus mampu memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara proporsional dan tidak berhenti hanya pada persoalan etik.
Rio secara khusus menyoroti keterbatasan kewenangan DKPP dalam menangani pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Ia mengusulkan agar DKPP tidak hanya memiliki kewenangan memberikan peringatan, menjatuhkan sanksi, atau memberhentikan komisioner KPU ketika ditemukan pelanggaran.
“DKPP perlu ditambah kewenangannya, dan diberi keluasan kewenangannya itu, agar tidak hanya sekadar memberhentikan Komisioner KPU ketika KPU-nya berpihak kepada salah satu partai politik, atau kepada calon legislatif, atau kepada calon presiden,” ujar Rio.
Gagasan tersebut, menurut Rio, diperlukan untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap seluruh penyelenggara pemilu.
Ia menilai persoalan independensi dan integritas penyelenggara pemilu memiliki konsekuensi langsung terhadap kualitas proses demokrasi.
Salah satu perluasan kewenangan yang diusulkan Rio adalah memberikan ruang bagi DKPP untuk meneruskan dugaan pelanggaran yang mengandung unsur pidana kepada aparat penegak hukum.
“Kalau memang diduga pelanggaran pidana ada di situ, ada gratifikasi di situ, yang mengakibatkan terjadi huru-hara dan sebagainya, DKPP bisa membawa itu ke ranah pidana, dan meneruskannya ke aparat penegak hukum,” katanya.
Usulan tersebut pada dasarnya menempatkan DKPP tidak hanya sebagai lembaga pemeriksa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tetapi juga sebagai salah satu pintu awal untuk meneruskan temuan yang diduga masuk dalam ranah hukum pidana kepada lembaga penegak hukum yang berwenang.
Namun, proses penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pidana tetap berada dalam mekanisme hukum pidana dan kewenangan aparat penegak hukum serta lembaga peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan Rio disampaikan ketika perhatian publik juga tertuju pada sengketa terkait persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi.
Sejumlah kelompok masyarakat mengajukan permohonan ke MK terkait persoalan tersebut. Dalam konteks itu, Rio menilai penguatan mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara pemilu penting untuk meminimalkan kesalahan yang kemudian berujung pada sengketa.
JawaPos melaporkan Rio mendorong agar Bawaslu dan DKPP memiliki mekanisme yang kuat dalam mengawasi kerja penyelenggara pemilu.
Dengan demikian, sorotan Hanura tidak semata diarahkan kepada persoalan tertentu, tetapi pada desain pengawasan penyelenggara pemilu secara lebih luas.
Rio juga mengusulkan agar gagasan mengenai penguatan lembaga pengawas penyelenggara pemilu dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Menurut dia, pembahasan revisi aturan pemilu seharusnya tidak hanya berfokus pada isu ambang batas parlemen atau sistem pemilu, tetapi juga menyentuh aspek kelembagaan penyelenggara.
“Sebaiknya, Rancangan Undang-Undang Pemilu yang sedang disusun, tak hanya mengurusi soal PT (Parliamentary Threshold), dan soal sistem Pemilu, proporsional tertutup atau terbuka saja,” tegas Rio.
Bagi Hanura, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh bagaimana suara masyarakat dikonversi menjadi kursi politik, tetapi juga oleh integritas lembaga yang menjalankan seluruh tahapan pemilu.
“Jadi, jangan ribut soal PT saja. Kalau penyelenggaranya nggak benar, kualitas demokrasi tidak akan berjalan seperti yang kita inginkan,” ujar Rio.
Usulan Patrice Rio Capella tersebut membuka ruang pembahasan mengenai desain pengawasan penyelenggara pemilu ke depan.
Jika kewenangan DKPP diperluas, salah satu persoalan yang perlu dirumuskan dalam perubahan regulasi adalah batas yang jelas antara pemeriksaan etik, pengawasan pemilu, dan penegakan hukum pidana.
Kejelasan mekanisme menjadi penting agar perluasan kewenangan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan Bawaslu, kepolisian, kejaksaan maupun lembaga penegak hukum lainnya.
Di sisi lain, penguatan mekanisme pengawasan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga independensi KPU dan penyelenggara pemilu dari potensi konflik kepentingan, keberpihakan maupun praktik yang dapat mengganggu kepercayaan publik.
Bagi Rio dan Hanura, persoalan tersebut layak menjadi bagian dari agenda pembaruan sistem pemilu.
Sebab, perdebatan mengenai sistem pemilu pada akhirnya tidak dapat dilepaskan dari satu persoalan mendasar: siapa yang menyelenggarakan pemilu, bagaimana mereka diawasi, dan apa konsekuensinya ketika terjadi pelanggaran.
Usulan perluasan kewenangan DKPP kini menjadi salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Pemilu, terutama untuk memperkuat mekanisme akuntabilitas penyelenggara pemilu sekaligus memperjelas jalur penanganan ketika dugaan pelanggaran telah memasuki ranah pidana.





