JAKARTA – Perkembangan mengejutkan terjadi dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mabes Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo, termasuk sosok berinisial LSP yang diidentifikasi sebagai Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain LSP, dua nama lain yang disebut sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sejumlah nomor telepon.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga disebut menjangkau sejumlah tokoh politik dan pejabat negara.

Dalam pemaparan Bareskrim, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Kabareskrim menyebut penyadapan dilakukan tanpa dasar penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bahkan, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Pengungkapan perkara bermula dari laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti Bareskrim melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Sejumlah barang bukti turut diamankan, meliputi 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Kasus ini berpotensi memiliki cakupan lebih luas dibandingkan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

Kabareskrim mengungkapkan bahwa sasaran penyadapan diduga mencakup sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat hingga pengusaha.

Informasi tersebut membuka kemungkinan adanya persoalan serius terkait penggunaan kewenangan dan infrastruktur teknologi penyadapan di lingkungan kepolisian.

Apalagi, sistem penyadapan yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum diduga dimanfaatkan tanpa prosedur dan dasar hukum yang jelas.

Di tengah mencuatnya kasus yang menyeret nama petinggi kepolisian tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa institusinya memberikan perhatian serius terhadap perkara dugaan akses ilegal dan penyadapan.

Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Polri juga menegaskan komitmen pembenahan internal melalui program bersih-bersih institusi.

Menurut Johnny, kepercayaan masyarakat harus dimulai dari kepolisian yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab dan amanahnya.

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo menjadi persoalan serius yang menyangkut keamanan negara, perlindungan komunikasi pejabat publik, serta integritas institusi penegak hukum.

Publik kini menantikan bagaimana penyidik mengungkap konstruksi perkara, siapa yang memberikan perintah, bagaimana sistem penyadapan tersebut digunakan, serta apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat.

Tidak kalah penting, proses hukum harus memastikan bahwa seluruh pihak memperoleh hak pembelaan dan asas praduga tak bersalah tetap dihormati.

Kasus ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum agar tidak disalahgunakan di luar kepentingan hukum.