Jakarta-Kapoksi Gerindra Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan, menyampaikan apresiasi atas peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Menurutnya, kehadiran SRUK menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon nasional agar lebih transparan, kredibel, dan memiliki daya saing di tingkat internasional.

“Dengan diluncurkannya SRUK, maka aktivitas perdagangan karbon di Indonesia sudah dapat dimulai. SRUK merupakan sebuah sistem registri yang dapat menghadirkan transparansi, akuntabilitas, serta mendukung perdagangan karbon dengan prinsip high-integrity. Ini menjadi pondasi penting agar kredit karbon dari Indonesia memiliki kredibilitas, serta dapat membawa dampak ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, dan membantu upaya dekarbonisasi di Indonesia,” ujar Rokhmat.

Meskipun demikian, Rokhmat menegaskan bahwa implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 perlu terus dikawal agar berjalan secara konsisten. Ia menilai penguatan integritas data, validasi proyek, interoperabilitas dengan sistem registri internasional, serta kepastian hukum merupakan aspek penting untuk menjaga kredibilitas pasar karbon Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

“Perpres 110 Tahun 2025 telah membangun fondasi yang kuat. Tugas kita sekarang adalah memastikan implementasinya berjalan dengan integritas dan didukung kepastian hukum yang memadai. Dengan tata kelola yang kredibel, setiap unit karbon Indonesia akan memiliki kepercayaan di pasar internasional sekaligus memperkuat daya tarik investasi hijau ke Indonesia,” ujar Rokhmat .

Lebih lanjut, Rokhmat menekankan bahwa keberhasilan perdagangan karbon tidak hanya diukur dari besarnya nilai transaksi yang tercipta, tetapi juga dari sejauh mana manfaat ekonomi dapat dirasakan oleh masyarakat yang selama ini menjaga kelestarian hutan dan ekosistem Indonesia.

“Masyarakat lokal yang turut menjaga kelestarian hutan juga harus menjadi pihak yang merasakan manfaat ekonominya. Perdagangan karbon tidak boleh hanya menjadi instrumen pasar, tetapi juga harus menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan melalui mekanisme pembagian manfaat yang adil dan transparan,” tegasnya.

Menurut Rokhmat, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi kebijakan tersebut berlangsung secara konsisten. Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra di DPR RI akan memfokuskan pengawasan terhadap kualitas tata kelola, kepastian investasi, serta distribusi manfaat agar pasar karbon benar-benar mampu menjadi instrumen dekarbonisasi sekaligus memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

“Tugas kita di Fraksi Gerindra DPR RI, adalah memastikan potensi karbon Indonesia benar-benar menjadi nilai tambah bagi lingkungan, perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat lokal, bukan sekadar menjadi komoditas yang diperdagangkan,” pungkas Rokhmat.