Jakarta — Hampir dua dekade berlalu. Namun, perjuangan Ali Chandra untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang diklaim sebagai miliknya belum juga menemukan titik akhir. Di hadapan anggota Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Ali Chandra mengaku dirinya telah kehabisan tenaga, waktu, bahkan harapan setelah sekitar 17 tahun memperjuangkan hak atas tanah yang menurutnya dikuasai oleh PT Alam Sutera Realty Tbk.
Bagi Ali Chandra, perkara ini bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah. Ia menyebutnya sebagai perjuangan mempertahankan hak konstitusional sebagai warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil.
“Selama belasan tahun saya mengetuk banyak pintu. Saya datang ke pengadilan, kepolisian, kementerian, hingga DPR. Saya hanya meminta keadilan,” demikian inti pernyataan Ali Chandra dalam forum RDPU.
Menurut keterangan Ali Chandra dan kuasa hukumnya, tanah yang disengketakan berada di kawasan Kunciran, Kota Tangerang, dengan luas sekitar 4,5 hektare. Ali Chandra menyatakan memperoleh tanah tersebut melalui transaksi yang sah pada tahun 1982.
Seiring berkembangnya kawasan Alam Sutera menjadi salah satu kawasan properti terbesar di Tangerang, tanah tersebut menurut Ali Chandra kemudian masuk dalam area pengembangan perusahaan. Ia mengaku tidak pernah menjual ataupun melepaskan hak atas tanah itu.
Dari sinilah sengketa bermula. Ali Chandra menilai terdapat persoalan dalam proses administrasi pertanahan yang kemudian berujung pada terbitnya hak atas tanah yang menurutnya tumpang tindih dengan hak yang ia miliki.
Perjuangan yang Berlarut-Larut
Selama kurang lebih 17 tahun, Ali Chandra mengaku menempuh berbagai jalur penyelesaian. Mulai dari gugatan perdata, pelaporan kepada aparat penegak hukum, pengaduan kepada lembaga negara, hingga menyampaikan aspirasi kepada DPR RI. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada penyelesaian yang mengembalikan hak yang diyakininya sebagai pemilik tanah.
Lamanya proses tersebut menjadi sorotan tersendiri. Sengketa pertanahan yang berlangsung bertahun-tahun sering kali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem penyelesaian sengketa agraria di Indonesia.
Momentum baru muncul ketika Ali Chandra diberi kesempatan menyampaikan langsung persoalannya di hadapan Komisi III DPR RI.
Dalam forum tersebut, ia menggambarkan panjangnya perjuangan yang telah dijalaninya.
Ali Chandra berharap DPR menggunakan fungsi pengawasannya terhadap aparat penegak hukum sehingga perkara yang menurutnya belum memperoleh kepastian dapat ditangani secara objektif dan transparan.
RDPU sendiri merupakan forum bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR. Forum ini tidak memutus perkara, tetapi dapat menjadi dasar bagi Komisi III untuk meminta penjelasan dari aparat penegak hukum atau instansi terkait mengenai penanganan suatu persoalan.
Menanggapi fenomena ini, Anggota Komisi III DPR RI dari PKS yang juga Mantan Wakapolri Adang Daradjatun menyatakan akan menindaklanjuti RDPU ini dengan pihak lain, termasuk aparat penegak hukum, dan pihak lainnya yang terkait dengan apa yang dikeluhkan dalam giat RDPU ini. “Sudah pasti DPR berpihak kepada rakyat,” ujarnya sebelum menutup RDPU ini.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI lainnya seperti Siti Aisyah menyatakan semua aspirasi masyarakat telah dicatat dan akan dibahas lebih lanjut di internal Komisi III. Ia menyebut persoalan yang disampaikan tidak hanya terjadi di Riau, Kalimantan Timur, maupun Tangerang, melainkan juga muncul di berbagai daerah lain di Indonesia.
“Kami di Komisi III selama ini pasti berpihak kepada rakyat. Ini terjadi di seluruh Indonesia. Mungkin nanti akan dicari benang merahnya,” ujar Siti.
Di sisi lain, PT Alam Sutera Realty Tbk sebelumnya telah membantah tuduhan melakukan penyerobotan tanah seperti yang ikatakan Ali Chandra. Dalam sejumlah pernyataan publik, perusahaan menyatakan bahwa penguasaan tanah dilakukan berdasarkan hak yang sah dan sesuai ketentuan hukum. Perseroan juga menyebut sejumlah gugatan yang diajukan Ali Chandra telah diperiksa oleh pengadilan, dengan putusan yang menurut perusahaan telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, perusahaan berpandangan bahwa pengembangan kawasan dilakukan berdasarkan landasan hukum yang berlaku.
Kasus ini memperlihatkan bahwa sengketa tanah tidak hanya berkaitan dengan dokumen kepemilikan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum. Ketika sebuah perkara berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang diterima oleh semua pihak, muncul pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa, koordinasi antarlembaga, serta perlindungan hak warga negara.
Di sisi lain, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap juga merupakan bagian penting dari sistem hukum yang harus dihormati. Karena itu, setiap dugaan adanya kekeliruan dalam proses administrasi atau penegakan hukum perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Bagi Ali Chandra, perjuangan belum selesai. Ia berharap perhatian Komisi III DPR RI dapat membuka jalan bagi peninjauan kembali proses penanganan perkara yang menurutnya belum memberikan rasa keadilan.





