Jakarta— Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat (USCIS) mengumumkan kebijakan imigrasi signifikan pada Jumat, 22 Mei 2026. Kebijakan ini mengubah praktik yang telah berlangsung lebih dari 60 tahun, di mana pemegang visa sementara (nonimmigrant) dapat mengajukan penyesuaian status (adjustment of status) menjadi pemegang Green Card (kartu penduduk tetap) tanpa harus meninggalkan wilayah Amerika Serikat.
Menurut memorandum kebijakan USCIS (PM-602-0199), penyesuaian status kini akan diberikan hanya dalam “keadaan luar biasa” (extraordinary circumstances) secara kasus per kasus. Sebagian besar pemohon diharuskan kembali ke negara asal mereka dan mengajukan melalui proses konsuler (consular processing) di Kedutaan atau Konsulat AS di luar negeri.
Latar Belakang dan Alasan Pemerintah
Pemerintahan Trump menyatakan bahwa kebijakan ini mengembalikan “maksud asli” dari Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan (Immigration and Nationality Act). Menurut juru bicara USCIS Zach Kahler, pemegang visa sementara seperti pelajar (F-1), pekerja sementara (H-1B), atau wisatawan (B-1/B-2) datang ke AS untuk tujuan tertentu dan waktu terbatas. Kunjungan mereka seharusnya tidak menjadi langkah awal menuju Green Card.
Kebijakan ini juga bertujuan membebaskan sumber daya USCIS untuk memproses kasus lain yang lebih prioritas. Lebih dari separuh dari sekitar 1 juta Green Card yang diterbitkan setiap tahun diajukan oleh orang yang sudah berada di AS.
Dampak dan Pengecualian
Kebijakan baru ini berpotensi memengaruhi ratusan ribu orang, termasuk dokter, profesor, peneliti, eksekutif perusahaan, dan pekerja terampil lainnya. Kritikus mengkhawatirkan dampaknya, terutama karena pemerintahan Trump menerapkan pembatasan perjalanan dan jeda visa imigran untuk puluhan negara. Banyak orang yang meninggalkan AS mungkin kesulitan kembali.
Pengecualian diberikan untuk:
– Kategori visa dengan dual intent (seperti H-1B, L-1, yang mengizinkan niat imigrasi).
– Kasus di mana hanya adjustment of status yang menjadi jalur satu-satunya menuju status permanen.
– Keadaan luar biasa lainnya yang ditentukan petugas USCIS.
Advokat imigrasi menyebut kebijakan ini tidak memiliki dasar keamanan yang kuat karena pemohon sudah melalui proses vetting untuk visa sementara. Elizabeth Goss dari Immigrants’ List mengatakan kebijakan ini akan berdampak pada talenta penting seperti dokter dan peneliti.
Sementara itu, pendukung kebijakan memuji langkah ini sebagai penegakan aturan imigrasi yang lebih ketat dan pencegahan penyalahgunaan sistem.
Bagi yang sedang mengajukan atau berencana mengajukan Green Card, disarankan berkonsultasi dengan pengacara imigrasi. Kebijakan ini berlaku segera, meski detail penerapan terhadap kasus yang sedang berjalan belum sepenuhnya jelas. Proses konsuler biasanya melibatkan wawancara di kedutaan dan bisa memakan waktu lebih lama serta menimbulkan risiko penolakan yang lebih tinggi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari serangkaian langkah pemerintahan Trump kedua untuk membatasi imigrasi legal sekaligus memprioritaskan penegakan hukum terhadap imigrasi ilegal.





