Perlakuan tersebut menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Di saat rakyat kecil yang diduga mencuri singkong atau tabung gas langsung diborgol dan dipermalukan di depan publik, seorang pejabat tinggi penegak hukum yang diduga melakukan korupsi justru diperlakukan istimewa tanpa borgol dan tanpa memakai rompi merah seperti tersangka koruptor lainnya.
Menurut Ketua Umum DPP KNPI, Tantan Taufik Lubis, kasus yang menjerat Eks Jampidsus ini adalah tamparan keras bagi institusi penegak hukum.
“Ketika mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi justru diduga terlibat dalam praktik kotor tersebut, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh,” katanya dalam keterangan pers DPP KNPI kepada media pada Sabtu, 25 Juli di Jakarta.
Data KPK, ICW, dan PPATK konsisten menunjukkan bahwa korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum memiliki dampak berlipat ganda. Bukan hanya kerugian negara secara materi, tetapi juga merusak sistem keadilan dari dalam.
Jika “penjaga” sudah menjadi “penjahat”, sambungnya, maka siapa lagi yang bisa dipercaya rakyat untuk memberantas korupsi? Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan amanat konstitusi.
Tantan Taufik Lubis menegaskan bahwa Pasal 27 UUD 1945 dengan tegas menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum”. Namun faktanya berbeda.
Pencitraan tersangka korupsi kelas “kakap” tanpa borgol, didampingi pengacara mewah, dan mendapat fasilitas khusus di tahanan, menciptakan narasi bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Ini bukan sekadar soal borgol. Ini soal simbol. Borgol adalah simbol bahwa tidak ada yang kebal hukum. Ketika simbol itu dihapus untuk pejabat, maka pesan yang sampai ke masyarakat adalah: “korupsi itu aman jika kamu punya jabatan dan relasi”, ” ujarnya.
Ia juga menyayangkan bahwa penegakan hukum yang tidak tegas dan tidak konsisten justru memberikan “pembelajaran buruk” bagi generasi muda.
Alih-alih memberi efek jera, yang terjadi adalah pesan bahwa korupsi adalah kejahatan yang bisa dinegosiasikan. Bahwa selama masih jadi bagian dari “lingkaran dalam”, maka akan ada perlindungan dan perlakuan khusus.
Ia menilai bawah kondisi ini berbahaya. Ia melahirkan sinisme, apatisme, dan hilangnya kepercayaan generasi muda terhadap negara dan hukum.
Menyikapi hal tersebut, DPP KNPI Melalui Ketua Umumnya Tantan Taufiq Lubis mendesak agar Kejaksaan Agung dan Aparat Penegak Hukum untuk menerapkan asas equality before the law secara konsisten. Tidak ada istilah “tebang pilih” atau “perlakuan khusus” dalam proses hukum. Berlakukan SOP yang sama untuk semua tersangka korupsi.
Ia juga mendesak Pemerintah untuk lebih serius dan tidak setengah-setengah dalam memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap. Negara harus hadir memastikan rasa keadilan terwujud, mulai dari proses penyelidikan hingga pemidanaan.
DPP KNPI juga mendesak Reformasi Internal Kejaksaan dan Institusi Hukum secara menyeluruh. Lakukan pembersihan dari dalam, perkuat sistem pengawasan, dan berikan hukuman berat serta pemecatan tidak hormat bagi aparat yang terlibat korupsi.
DPP KNPI mengajak dan mendorong Pemuda Indonesia untuk tidak diam. Awasi, kritisi, dan dorong terus agenda pemberantasan korupsi. “Jangan biarkan masa depan bangsa digadaikan oleh praktik kotor segelintir oknum”, katanya tegas.
DPP KNPI meyakini bahwa bangsa ini masih punya harapan. Namun harapan itu hanya bisa diwujudkan jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Jika hukum sudah tidak adil, maka yang tersisa hanyalah kekuasaan. Dan jika yang berkuasa juga korup, maka negara ini sedang dalam bahaya”.





