Jakarta-Indonesia bersama tujuh negara Muslim, yakni Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA), mengutuk keras serangan pemukim Israel terhadap Masjid Agung di desa Jiljilya dan Masjid Al-Farouq di desa Mazar’a al-Nubani, Ramallah utara, Tepi Barat, pada Rabu malam (17/6).

Delapan negara tersebut menegaskan,  aksi kekerasan yang terus meningkat di wilayah pendudukan Palestina merupakan pelanggaran nyata terhadap kesucian tempat ibadah dan hukum humaniter internasional.

Dalam pernyataan bersama yang dirilis melalui akun resmi X Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) di Jakarta, Jumat (19/6), para menteri luar negeri dari delapan negara tersebut menyatakan penolakan mutlak atas tindakan ilegal Israel. Mereka menilai eskalasi itu sengaja dipicu untuk merusak stabilitas kawasan.

“Serangan-serangan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap kesucian tempat ibadah dan situs keagamaan, hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, dan resolusi PBB yang relevan,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.

Para menteri luar negeri menegaskan,  Israel sebagai kekuatan pendudukan, harus bertanggung jawab penuh atas rangkaian serangan tersebut. Tindakan pemukim Israel dinilai memicu ekstremisme dan merusak segala upaya internasional dalam mencapai perdamaian.

Oleh karena itu, komunitas internasional didesak untuk segera mengambil tindakan nyata. Negara-negara tersebut meminta adanya tekanan diplomatik dan hukum yang kuat terhadap Israel agar menghentikan praktik ilegal di Tepi Barat serta memastikan para pelaku kekerasan diadili tanpa impunitas.

Selain kecaman, pernyataan tersebut juga memuat komitmen geopolitik untuk mendukung penuh hak-hak sah rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri.

Delapan negara tersebut kembali menyuarakan pentingnya mendirikan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sejalan dengan solusi dua negara  dan Inisiatif Perdamaian Arab.

Sikap bersama itu dirumuskan di sela-sela pertemuan diplomatik intensif antarduta besar dan perwakilan tinggi negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Penyusunan naskah kecaman bersama itu diakhiri dengan upacara penandatanganan memorandum nota diplomatik oleh para delegasi, yang berlangsung khidmat di ruang pertemuan utama Kemlu RI sebagai simbol solidaritas kuat dunia Islam terhadap perjuangan Palestina.